Ketiga tersangka saat diamankan
Manadopost.com-.Tim Delta Resmob berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak di Manado. Identitas pelaku yang diamankan adalah RS (17 tahun), RT (16 tahun), dan RK (16 tahun), ketiganya merupakan pelajar dengan agama Kristen. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari Yerri Turang (46 tahun), seorang karyawan swasta, yang merupakan orang tua korban, Christian Vedro Rafael Turang (17 tahun), pelajar asal Desa Kali Selatan, Kecamatan Pineleng, Kamis (29/2/2024).
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasar Reskrim Kompol May Diana Sitepu Didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA di SMA Negeri 2 Manado, di mana para terlapor memanggil korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, korban mengalami luka di bibir dan wajahnya memar.
Setelah mendapatkan informasi dari SPKT, Tim Delta Resmob melakukan interogasi kepada korban untuk mengetahui keberadaan pelaku. Dengan hasil penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di rumah masing-masing. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Resta Manado untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat keamanan dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak, serta memberikan perlindungan kepada korban agar dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari kekerasan.
(*/tim mp)