Berkat CCTV, Pencuri 300 Meter Kabel Optik Tertangkap

Barang bukti kabel optik saat di Mapolresta Manado

Manadopost.com-.Tim Carlie berhasil mengamankan sejumlah pelaku kasus pencurian yang telah melakukan tindakan kriminal di PT Technology Karya Mandiri cabang Manado pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, dan Hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh tim tersebut adalah seorang pria bernama ET berusia 32 tahun, seorang pria bernama AM berusia 25 tahun, seorang pria bernama AM (berbeda dengan yang pertama) berusia 30 tahun, dan seorang pria bernama AA berusia 22 tahun. Mereka berasal dari berbagai latar belakang agama dan alamat di sekitar Manado, Minggu (3/3/2024).

Korban dari tindakan pencurian ini adalah Delman Tamangendar, seorang pria berusia 42 tahun, yang merupakan manajer proyek di PT Technology Karya Mandiri cabang Manado. Dia melaporkan kejadian pencurian kabel fiber optik yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.47, dan Rabu, tanggal 28 Februari 2024, pukul 04.15 WITA.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa korban menemukan tindakan pencurian tersebut melalui rekaman CCTV kantor, di mana pelaku menggunakan jaket warna hitam. Kerugian yang dialami korban akibat tindakan pencurian ini mencapai sekitar Rp.64.000.000.
Tim Carlie melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa kabel fiber optik sepanjang 300 meter. Mereka juga menginterogasi beberapa individu terkait, termasuk lelaki bernama Erland dan Abdul Montolip.
Hasil interogasi dan pengembangan kasus membawa tim untuk menangkap AM dan AA yang sedang mengendarai mobil pickup Grandmax bersama barang bukti berupa kabel fiber optik hasil curian. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di PT Riski Prima Sakti, ternyata barang bukti tersebut memang berasal dari pencurian di lokasi gudang perusahaan tersebut.

Baca juga:  Christian Karaeng: Pelestarian Budaya Masamper Untuk Pemberdayaan Jemaat

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu menyampaikan, Keempat pelaku kemudian diserahkan ke piket penyidik Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak PT Riski Prima Sakti juga akan membuat laporan resmi di Mako Polresta Manado terkait kejadian tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua kabel fiber optik serta dua mobil Daihatsu Grandmax yang digunakan oleh pelaku,” tandasnya.
(*/tim mp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP