TOMOHON, MANADOPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan dua(2) lahan kepada Pemerintah Kota .
Hibah tersebut berupa aset lahan/tanah hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi.
Adapun tanah yang dihibahkan berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara dengan rincian luas per lahan 1.440 M2 dan 5.250 M2 yang jika dikonversikan dengan rupiah ditaksir senilai Rp1.207.092.000.
Penyerahan hibah dilakukan langsung Ketua KPK RI Nawawi Pomolango, bertempat di kantor Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Kamis (07/03/2024).
Bersama Pemkot Tomohon turut menerima hibah dari KPK Pemkab Kediri, Pemkab Tulungagung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN.).
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penyerahan hibah ini merupakan upaya pemulihan aset negara yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.
“Diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” tutur Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Nawawi berharap penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP hibah tidak dilihat sekedar seremonial belaka, sebaliknya dilihat sebagai momentum yang punya nilai kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda.
“Di samping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” tukasnya.
Atas penyerahan hibah, Wali Kota Caroll Senduk menyatakan terima kasih.
Menurutnya hal ini akan berdampak besar bagi kemajuan pembangunan di Kota Tomohon sekaligus memperkuat sinergitas dan kerjasama dengan pihak KPK RI.
Yunita Rotikan