Lewat Problem Solving Polsek Tombulu Selesaikan Kasus Pengancaman di Desa Lotta Kec. Pineleng

Polresta Manado


ManadoPost-Humas Polresta Manado- Personel Polsek Tombulu yang terdiri dari Aiptu Hesky Umbuh, dan Briptu M. Mandanusa berhasil menyelesaikan kasus pengancaman yang terjadi di Desa Lotta jg.IV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Kedua anggota polisi ini melakukan kegiatan problem solving dengan cermat dan efektif dalam menangani kasus tersebut, Sabtu (9/3/202).

Dalam upaya penyelesaian kasus, personel Polsek Tombulu melakukan investigasi menyeluruh, berkoordinasi dengan warga setempat, dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Mereka juga memberikan pendekatan persuasif kepada pihak terkait agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Baca juga:  Pangdam Tutup Apel Komandan Satuan Tersebar Kodam XIII/Merdeka

Melalui upaya yang intensif dan komunikasi yang baik, kedua personel Polsek Tombulu berhasil menyelesaikan kasus pengancaman tersebut secara damai dan tanpa kekerasan. Hal ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat dan menjadi contoh keberhasilan dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan di wilayah tersebut.

Kasus pengancaman yang diatasi oleh personel Polsek Tombulu menunjukkan komitmen Polsek Tombulu dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta menegakkan keadilan demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kabupaten Minahasa.

(*/Tim MP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP