Remaja di Bitung Dibekuk Usai Aniaya Rekan Sendiri Pakai Celurit

Pelaku saat diamankan Tim Resmob Polres Bitung

 

ManadoPost.com-Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan, yaitu seorang remaja berinisial TP (19).

“Ia ditangkap pada hari Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.40 Wita, di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

Penganiayaan terjadi di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, terhadap korban bernama Novalove Kento.

Penganiayaan terjadi karena salah paham yang berujung adu mulut dan penganiayaan.

Baca juga:  Tim Tarsius Presisi Bitung Gagalkan Aksi Balap Liar Serta Amankan 13 Sepeda Motor

“Saat sedang pesta miras bersama, pelaku dan korban sempat adu mulut gara-gara teman korban dipukul oleh pelaku di pangkalan ojek Kakenturan Dua. Pelaku lantas memukul korban dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit,” jelasnya.

Kemudian korban yang terkena sabetan clurit yang mengena di punggung bagian belakang, langsung pergi menyelamatkan diri dengan temannya.

Kasus ini lantas dilaporkan korban dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung.

(*/Tim MP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP