Personil Polres Boltim saat memberikan pembinaan bagi para pengemudi
ManadoPost.com-Patroli piket fungsi Polres Bolaang Mongondow Timur mengamankan belasan unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat, Rabu (13/3/2024) dini hari.
Patroli tersebut dipimpin oleh AKP Denny Tampenawas, melibatkan personel piket fungsi, Satlantas, dan Satsamapta Polres Bolaang Mongondow Timur.
Rute patroli yaitu, Jalan Desa Tombolikat, Jalan Desa Paret, Pantai Tanjung Kotabunan, dan Jalur Dua Tutuyan. Dengan sasaran kelengkapan kendaraan, senjata tajam, minuman keras, knalpot non standar, dan lainnya.
“Kegiatan yang dilakukan dalam patroli antara lain, pemeriksaan kendaraan bermotor untuk mengantisipasi adanya senjata tajam, miras maupun barang-barang berbahaya lainnya,” kata AKP Denny.
Pada patroli itu, petugas juga mendapati beberapa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat.
“Ada 15 unit kendaraan bermotor yang diamankan karena tidak dilengkapi surat. Terdiri dari sepeda motor 14 unit dan mobil 1 unit. Bagi para pelanggar dikenai sanksi tilang dan teguran,” jelas AKP Denny.
Selain itu, petugas juga menyampaikan beberapa imbauan tentang tertib berlalulintas kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Di antaranya, menggunakan helm SNI, memasang kaca spion, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan knalpot non standar, dan membawa STNK serta SIM saat berkendara.
“Kami juga mengimbau warga masyarakat khususnya anak-anak muda tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan keselamatan diri pribadi maupun orang lain,” pungkas AKP.
(*/Tim MP)