Diduga Dibawah Pengaruh Miras Seorang Pria Asal Bailang Melakukan Penganiayaan

Terduga Pelaku yang berhasil diamankan Polisi

ManadoPost.com – Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Bailang, Lingkungan II, Kecamatan Bunaken Kota Manado, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 14.15 WITA.

Pelaku yang berhasil diamankan oleh tim adalah seorang pria bernama IK (21 tahun) yang tinggal di Kelurahan Bailang, Lingkungan II, Kecamatan Bunaken Kota Manado. Korban dari peristiwa ini adalah Margaretha Fransisca Manopo (35 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Paaldua, Lingkungan VI, Kecamatan Paaldua, Kota Manado.

Baca juga:  Polri Buka Penerimaan Bintara Gel II 2024, Simak Syaratnya

Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu, Kronologis kejadian mengungkap bahwa pelaku mendekati korban ketika korban sedang menggendong anaknya. Pelaku kemudian memukuli korban beberapa kali dengan tangan di bagian kepala sambil tercium bau minuman keras dari pelaku.

“Tim Resmob Alpha Polresta Manado merespons laporan polisi di SPKT dan berhasil menemukan pelaku sedang berada di rumahnya. Pelaku yang sedang tidur langsung diamankan dan dibawa ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga:  Warga Sangihe Antusias Kegiatan Pasar Murah, Albert Huppy Wounde Apresiasi Para Penyedia

(*/Tim MP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP