Lewat Kegiatan “Ba Ron-Ron Kampung” Polsek Tuminting Amankan Pelaku Penikaman

Terduga Tersangka yang berhasil diamankan

ManadoPost.com – Kapolsek Tuminting, Iptu Ronald Varit Sabaja, memimpin kegiatan inovatif yang dikenal sebagai Ba Ron Ron Kampung. Dalam kegiatan tersebut, anggota Bripka Despan dan Bripka Veli Nender terlibat dalam Ba Ron Ron Kampung bercerita dengan warga setempat, Selasa (02/4/2023).

Saat berinteraksi dengan salah satu warga, mereka mendapat informasi bahwa tersangka MH, yang terlibat dalam kasus penikaman dengan senjata tajam pada hari Minggu, 14 Januari 2024 pukul 03.30 WITA, sedang berada di sebuah rumah.

Tanpa menunda, kedua anggota kepolisian tersebut segera menuju ke rumah yang dimaksud dan berhasil menemukan tersangka sedang tertidur di dalam kamar. Tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah seorang pria bernama MH, berusia 20 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai buruh bangunan, beralamat di Kelurahan Mahawu Lingkungan 3, Kecamatan Tuminting.

Baca juga:  Sukses Tangani Stunting, ODSK Beri Penghargaan Bagi Kabupaten/Kota se-Sulut

Tersangka MH merupakan pelaku dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Mahawu Lingkungan 3, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Sejak saat kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Meskipun telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian, tersangka tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut. Namun, dengan pendekatan yang dilakukan terhadap orang tua tersangka, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Tuminting.

(*/Tim MP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP