Tahuna, MANADOPOST.COM – DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rabu (03/04/2024).
Dalam agenda itu, Ketua DPRD Kabupaten Sangihe Josepus Kakondo membuka secara resmi dan menyatakan rapat paripurna terbuka untuk umum dan di lanjutkan oleh Wakil Ketua I Ferdy Sondakh dan mempersilahkan Sekretaris Dewan Riputri Tamaka membacakan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara.
“Meresmikan pengangkatan saudara Christian Lasander menggantikan saudara Frids Stevenson Manoppo sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan 2019-2024,” ucap Riputri mengutip Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 139 Tahun 2024.
Setelah itu, Tamaka juga membacakan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 131 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Carla Eka Putri Tampungan menggantikan Yunita Harimisa.
Selesai pembacaan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Ferdy Sondakh dalam rapat paripurna mengatakan sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018 anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucap sumpah/janji yang di pandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Sangihe.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sangihe mengucapkan selamat kepada Carla Eka Putri Tampungan dan Christian Lasander yang hari ini resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Sangihe untuk melanjutkan sisa masa jabatan Tahun 2019-2024,” ujar Sondakh sembari berharap dalam pelaksanaan tugas dapat mengedepankan tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat.
Hadir bersama tiga pimpinan dewan dan anggota, Penjabat Bupati Kabupaten Sangihe yang di wakili Sekretaris Daerah Melanchton Harry Wolf, Forkopimda, serta undangan lainnya.
(Tim MP)