Polresta Manado berhasil Menangkap Diduga Pelaku Kekerasan dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

MANADO, MANADOPOST.COM – Sat Reskrim Polresta Manado berhasil menangkap diduga pelaku DP (53) yang sempat viral di media sosial yang telah melakukan tindakan pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang menyebabkan kematian korban EN (13) yang dilakukan dari bulan Maret silam.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan bahwa diduga pelaku berinisial DP (53) yang membunuh dan menyetubuhi anak tirinya sendiri EN (13) ditangkap oleh Tim Delta Resmob Polresta Manado di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Sitaro yang sudah bekerjasama dengan Polsek Siau Timur.

“Setelah ditangkap pelaku langsung diinterogasi awal oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Putut Wiyono, ” ujar Kasat Reskrim saat Konfrensi Pers di Polresta Manado, Senin (15/4/2024).

Dalam keterangan persnya Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu yang didampingi Kanit Resmob Iptu Putut Wiyono dan Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, mengatakan kejadian awalnya adalah diduga pelaku DP (53) cekcok dengan istrinya MS (41) dan pelaku memukul istrinya dibagian muka berkali-kali, dan langsung membuat laporan polisi dan memberitahukan bahwa pada saat itu dia balik dirumah sudah tidak melihat anaknya dan menduga bahwa pelaku DP (53) yang membawanya.

Baca juga:  Berikut Pesan Gubernur Olly saat Resmi Lepas 18 Calon Praja IPDN ke Jatinangor

Ternyata terduga pelaku mengajak anak korban untuk menemui korban, tapi pelaku membawanya ke hutan Koha.

Setelah beberapa minggu kemudian muncul di sosial media bahwa telah ditemukan oleh masyarakat beberapa tulang dan tengkorak manusia di daerah desa Koha, Kecamatan Mandolang, setelah itu pihak dari Kepolisian mengambil seluruh tulang dan tengkorak manusia yang ditemukan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

Setelah di otopsi dan pihak kepolisian mengundang beberapa anggota keluarga korban untuk melihat ciri-ciri yang bisa diidentifikasi. Setelah anggota keluarga meyakini bahwa tengkorak dan tulang yang ditemukan mengarah kepada korban yang diajak pelaku EN (13).

Setelah keluarga menyatakan benar bahwa mayat yang ada dihutan Koha tersebut EN (13) anak korban, Pihak Reskrim Polresta Manado yang dikomandoi Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan Tim Resmob Polresta Manado mendapatkan informasi bahwa masyarakat telah melihat diduga pelaku berada di wilayah Sitaro.

Akhirnya Tim Resmob Polresta Manado bekerjasama dengan Polsek Siau Timur untuk mengamankan pelaku dan Tim Resmob Delta ROTR menjemput pelaku di Pelabuhan Tagulandang dan membawa pelaku ke Mapolresta Manado dan diserahkan ke penyidik Unit 1 Pidum yang dipimpin Ipda Achmad Naufal Fatur Rahman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Niat Nikmati PSK, Seorang Pemuda Asal Manado Akhirnya Aniaya PSK dan Pacarnya Dengan Sajam

“Pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 sub sider 351 ayat 1 dengan ancaman 5 Tahun Penjara ditambah undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 dan juga pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara untuk masing-masing pasal tersebut, ” kata May Diana Sitepu.