Terduga Pelaku serta babuk yang berhasil diamankan
ManadoPost.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu dengan sukses mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Lorong Kembang Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (16/04/2024).
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/152/IV/SPKT/RESKTG/POLDA SULUT, pada tanggal yang sama, identitas pelaku berhasil terungkap. Pelaku adalah SG alias Sten seorang pria berusia 27 tahun, bertempat tinggal di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan oleh tim Resmob yakni sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio M3 berwarna hitam.
Kasat reskrim polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama STrK, SIK menjelaskan Kronologis kejadian bahwa pelaku sedang bersama temannya di tempat kos.
“Setelah mengonsumsi minuman keras, pelaku melihat sepeda motor yang tidak dikunci dan langsung membawanya pergi. Setelah melakukan beberapa tindakan untuk menyembunyikan jejak, pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui postingan di Facebook,” ungkapnya.
Tim Resmob melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta menemukan motor curian tersebut. Pelaku berhasil diamankan setelah upaya pelarian yang berujung pada tindakan tegas terukur dari petugas. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Tindakan kepolisian selanjutnya meliputi pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, pemantauan kesehatannya, pelengkapan berkas perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
(*/Tim MP)