barang bukti yang berhasil diamankan
ManadoPost.com – Seorang remaja pria berinisial GH (16) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. GH ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban, seorang pria berinisial SL (43).
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai membenarkan hal tersebut.
“Tersangka GH diamankan pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung,” ujar Kasi Humas.
Kejadian penganiayaan berawal saat korban berkomunikasi dan bertemu dengan seorang perempuan lewat aplikası michat.
“Korban kemudian bertemu dengan perempuan yang dimaksud di sebuah kos-kosan di sekitar RSUD Bitung. Namun saat bertemu, terjadi salah paham berujung adu mulut. Tiba-tiba tersangka datang dari arah dapur dengan mencabut sebilah pisau dari sarungnya lalu menikam korban,” terang Iptu Anggai.
Korban mengalami luka pada bagian lengan kiri, dada kiri dan punggung kiri. Korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Tersangka sudah dibawa ke Polsek Matuari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(*/Tim MP)