Polres Tomohon Tangkap Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur: Ternyata Residivis Kasus Serupa

TOMOHON, MANADOPOST.COM – Polres Tomohon melalui TYim Buser Sat Reskrim berhasil menangkap Lelaki RAA alias Romi(25), warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri.

Penangkapan terhadap RAA, di Desa Mokupa sekira pukul 20.15 WITA, Sabtu(01/06/2024) itu atas dugaan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Tomohon tanggal 26 Desember 2023.

Terduga pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap Mawar(nama samaran) yang baru berusia 14 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tombariri.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan kalau Polres Tomohon melalui satuan Reskrim di bawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, SH., M.H., dan Tim Buser satuan Reskrim pimpinan Aipda Bima Pusung.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat berpindah – pindah lokasi persembunyian,” terang Kasi Humas.

Baca juga:  Dipimpin Kapolres AKBP Lerry Tutu, Jabatan Wakapolres Tomohon Disertijabkan

Proses penangkapan pun, kata Kasi Humas, sempat diwarnai aksi kejar – kejaran dan perlawanan dari terduga pelaku.

Menariknya, kata Kasi Humas, berdasarkan keterangan saksi korban dan pelapor, antara terduga pelaku dengan korban baru saling mengenal sekitar seminggu sebelum kejadian terjadi.

“Berdasarkan keterangan ibu korban aksi pencabulan berlangsung di rumah terduga pelaku setelah sebelumnya korban dipaksa minum minuman keras jenis Cap Tikus,” ujar kasi Humas.

Saat korban meminta untuk pulang, tidak dijinkan RAA malahan langsung membawa kobran yang sudah dipengaruhi oleh mkiras ke dalam kamar, selanjutnya menyetubuhi korban.

“Terduga Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu terjadi,” ucap Kasi Humas.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.