terduga pelaku yang berhasil diamankan
ManadoPost.com – Sebuah kejadian Perbuatan Cabul terjadi di Perum Tamara, Kelurahan Mapanget Barat Lk. VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Seorang perempuan berusia 19 tahun, yang akan kita singkat dengan inisial AK, menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pria berusia 29 tahun bernama JD, di rumah pelaku, Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WITA
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, di rumah pelaku. Pada saat itu, pelaku, korban AK, dan seorang teman laki-laki tak dikenal sedang mengadakan pesta minuman keras. Sekitar pukul 03.30 WITA, korban AK sudah dalam kondisi mabuk dan tertidur di kamar belakang. Di saat itulah, pelaku masuk ke kamar dan melakukan perbuatan cabul dengan meraba-raba serta meremas payudara korban, bahkan mencoba melakukan penetrasi seksual sebelum terpaksa pergi ke kamar mandi karena merasa mual.
Korban AK kemudian terbangun dari tidurnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada istri pelaku yang tidur di kamar depan. Istri pelaku bersama korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mapanget.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Anggota Spkt Aiptu R.B. Kaligis dan Bripka A. Sangkay segera bertindak dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Mapanget. Laporan juga dibuat di Polresta Manado, dan pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024, Tim Resmob Delta Polresta Manado di bawah pimpinan Aiptu Deny berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mako Polresta Manado guna proses lebih lanjut.
(*/Tim MP)