RH Diamankan Polresta Manado Karena Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Yarindo di Perumahan Citraland

Terduga Pelaku yang berhasil diamankan

ManadoPost.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado berhasil menangkap seorang pria berinisial RH alias Arman (29) dalam kasus peredaran obat keras jenis Yarindo di Perumahan Citraland, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Penangkapan ini berlangsung pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, Pelaku yang beridentitas lengkap RH alias Arman, lahir di Manado pada 30 Juni 1995, berprofesi sebagai sopir, dan berdomisili di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, ditangkap oleh tim Reserse Narkoba Polresta  Manado setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam operasi penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 70 butir obat keras jenis Yarindo yang ditemukan di saku kanan celana pelaku, serta satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna biru hitam. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta  Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Lewat Probelm Solving Polsek Bunaken Selesaikan Masalah Pengrusakan Properti

Saksi dalam penangkapan ini adalah Juan Sondakh (23), seorang sopir yang tinggal di Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Juan, yang lahir di Manado pada 31 Juli 2000, memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan RH alias Arman dalam peredaran obat keras tersebut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku lainnya. Polresta  Manado mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang demi keamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya.
(*/Tim MP)