Jakarta, MANADOPOST.COM – Dalam rangka kerja sama pemberitaan dengan Media dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, KPU Sangihe melakukan Konsultasi ke Dewan Pers Jumat (12/07/2024).
KPU Sangihe bersama 5 KPU Kab/Kota lainnya melakukan Konsultasi ke Dewan Pers terkait Syarat Media dalam Kerja sama dengan KPU Kab/Kota.
Sekretariat Dewan Pers menyambut baik kedatangan 6 Kab/Kota dalam rangka konsultasi dan KPU Kab/Kota di fasilitasi untuk menanyakan langsung terkait dasar kedatangan kepada Anggota Komisi Dewan Pers Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga secara daring Via Zoom Meeting.
Selain menjelaskan terkait syarat-syarat kerja sama media, Totok Suryanto juga menyarankan dalam rangka melakukan kerja sama harus melihat jumlah pembaca/viewer berita dari para media, karena lebih baik melakukan kerja sama dengan media yang banyak pembacanya sehingga mendapat income berupa Partisipasi dari Masyarakat dalam Pemilihan Serentak nanti juga agar anggaran APBD yang akan di keluarkan tepat sasaran.
Selain itu, Totok Suryanto juga menyarankan agar setelah melakukan kerja sama dengan media dan para media sudah melakukan pemberitaan, ketika media menyerahkan laporan pemberitaan agar di periksa dengan teliti, jangan sampai ada media yang hanya copy paste redaksi pemberitaan.
Tidak hanya itu, ia juga menghimbau ketika terjadi dan atau ada oknum media yang membuat pemberitaan fiktif atau tidak benar (Oknum Media Nakal), dapat melakukan pengaduan pada laman https://dewanpers.or.id/
“Media tidak bisa semena-mena dan jangan takut pada kejahatan yang di buat media,” pesan Suryanto sembari menyampaikan rencana Workshop Peliputan Pemilihan dengan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara pada Bulan September.
hadir dalam konsultasi bersama Dewan Pers antara lain, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM Iklam Patonaung dan Staf Sub bagian Tekmas dan Parhubmas Merson S. Pandensolang. (Riko)