PT. Mega Corpora Ditetapkan Sebagai Perusahaan Induk KUB, RUPS Luar Biasa PT Bank SulutGo Tahun 2024

Suasana Konferensi Pers

ManadoPost.com – Bertempat di Kantor Pusat PT. Bank SulutGo (BSG) digelar konferensi pers dengan melibatkan segenap unsur Wartawan yang ada di Kota Manado Sulawesi utara yang dilaksanakan, Jumat (12/07/2024).

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LUAR Biasa PT. Bank SULUTGO Tahun 2024 ini, dari  Informasi yang disampaikan Humas BSG Hence Lumende mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil keputusan dalam RUPS tanggal 5 Februari 2024, yaitu:

– Menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai alternatif lainnya dalam rangka pemenuhan modal inti sesuai yang diwajibkan dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

– Penunjukan Perusahaan Induk Pelaksanaan KUB akan dibahas dalam RUPS-LB berikutnya 

• Regulasi pemenuhan modal inti Bank tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

POJK tersebut mewajibkan 

Bank Umum memiliki modal inti minimum Rp.3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan, untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti (BSG 

salah satunya) masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.

Baca juga:  Kawasan Gunung Ruang Akan Dialih Fungsikan Menjadi Kawasan Konservasi

• Modal Inti BSG per hari ini adalah Rp. 1.715.523 juta (1.7 Triliun) sehingga masih terpaut ±1.3 Triliun dari yang dipersyaratkan oleh OJK, dan kekurangan modal tersebut belum dapat dipenuhi oleh para pemegang saham dalam waktu yang sudah minim ini. 

• Solusi paling viable untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp.3 Triliun dalam batas 

waktu yang sudah singkat ini adalah dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup.

• Dalam RUPS LB hari ini diputuskan bahwa:

– Menetapkan PT. Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha 

Bank (KUB) dan PT. Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk 

– Memberikan kuasa/kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku 

Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB 

dengan PT. Mega Corpora

• PT. Mega Corpora dipilih karena:

1. Memiliki Bank dengan struktur permodalan yang kuat

Baca juga:  Pelaku Penembakan Airsoft Gun Diamankan Resmob Polres Kotamobagu

2. Memiliki standar SDM, infrastruktur IT dan Bank Digital

3. Apabila ber-KUB dengan Bank lain, share saham existing para Pesaham akan terdilusi signifikan 

4. Telah menjadi salah satu pemegang saham BSG sejak 2011 

5. Proses KUB akan lebih mudah 

Dengan masuknya BSG dalam KUB PT Mega Corpora, maka melalui Bank Pelaksana PT. Bank Mega berkewajiban untuk support BSG dalam transformasi Human Capital (SDM), pengembangan Teknologi & Informasi, kredit, dil dalam rangka meningkatkan kinerja BSG. 

(*/Tim MP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP