Sat Reserse Narkoba Polresta Manado Ungkap dan Tangkap Pelaku Transaksi Obat Keras Jenis Trihexiphenidyl di Dendengan Luar

terduga pelaku yang berhasil diamankan


ManadoPost.com –
Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap dan mengamankan transaksi obat keras jenis trihexiphenidyl di Jl R. E Martadinata no 18, Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal II, Kota Manado. Penangkapan ini terjadi pada hari Rabu, 24 Juli 2024, pukul 16.05 WITA.

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Tim Satres Narkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Pada pukul 14.30 WITA, tim mendapat informasi bahwa akan ada transaksi obat keras di lokasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARG alias Wawan, yang berusia 21 tahun, warga Kelurahan Lawangirung Lingkungan I, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

ARG ditangkap saat sedang membawa paket yang setelah dibuka bersama saksi setempat, ditemukan berisi 1000 tablet obat keras jenis trihexiphenidyl. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel merk Poco F3 berwarna hitam metalik dari tangan tersangka.

Dalam interogasi awal, ARG mengakui bahwa ia berencana menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 500.000 per 100 tablet dan Rp 100.000 per 10 tablet. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengapresiasi kerja cepat dan tepat dari tim Sat Reserse Narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkotika dan obat keras kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan kesehatan bersama.
(*/Tim MP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP