Tahuna, MANADOPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengundang Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) Partai Politik di Tahuna Beach Hotel and Resort Senin (29/07/2024).
Dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Provinsi dan Kabupaten serta Pilwako.
Dalam agenda ini, Ketua KPU Sangihe Absan Reformasi Tahendung (ART) mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kelurahan dan Kampung.
“Untuk rapat pleno rekapitulasi DPHP sendiri akan di mulai tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui aplikasi online KPU.
“Selesai rapat pleno nanti untuk daftar pemilih sementara akan di umumkan, sehingga tidak ada lagi warga yang berhak memilih tetapi belum terdaftar,” sebut ART.
Selain itu, Absan Tahendung juga menjelaskan terkait adanya ketambahan pemilih baik karena pemilih pemula, unsur TNI / Polri yang berstatus purnawirawan yang sudah bisa menggunakan hak politiknya dalam kepemiluan.
“Kami membutuhkan bantuan dari semua stakeholder, partai politik dan seluruh elemen masyarakat untuk suksesnya pemilihan kepala daerah ini,” tukas Absan.
Selain pengurus Partai Politik, hadir juga para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Insan pers, Camat, Lurah, serta perwakilan dari SMA dan SMK di Kabupaten Sangihe.
(Tim MP)