Terkait Penyerobotan Lahan di Desa Sea, Tim Hukum Unsrat Tempu Jalur Hukum

MANADO,MANADOPOST.COM — Permasalahan antara warga dalam hal ini (Pengarap) tanah yang berlokasi di Desa Sea Induk dengan pihak Universitas Samratulangi (Unsrat) memanas, dimana dalam waktu dekat pihak Unsrat akan segera melaporkan ke Pihak berwajib (Polisi) soal adanya pasal penyerobotan yang dilakukan warga yang didukung pemerintah desa. padahal tanah tersebut  memiliki Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan BPN Minahasa tahun 1993 atas nama Unsrat.

 

Max Rembang (Humas Unsrat) setelah dimintai keterangan soal permasalahan, mengatakan dalam waktu dekat Tim Hukum Unsrat akan segera menempuh jalur Hukum,” saya sudah koordinasi dengan Wakil Rektor 3 Dr. Ralfie Pinasang, SH,MH  kebetulan beliau juga Tim Hukum dari Unsrat bahwa kasus ini akan segera di laporkan ke pihak berwajib. dikarenakan itu sudah masuk dalam pasal penyerobotan.” ungkap Rembang.

 

Ditambahkan, selama ini pihak Unsrat bukan hanya diam atau membiarkan, tapi kami (pihak Unsrat) sudah beberapa kali melakukan pengecekan dilokasi,”Tim Hukum kami sudah pernah melakukan peninjauan lahan. setelahnya kami akan kembangkan. tetapi karena sudah diserobor warga. ya belum terlaksana” tambahnya.

 

Baca juga:  Pelaku Penganiayaan di Malalayang Diamankan Tim Bravo dan Team Alfa Polresta Manado

“Anenya lagi berembus isu pihak pemerintah (Hukum Tua) dengan sengaja mengeluarkan surat jual beli antar pengarap. sagat disayangkan. kalo memang ada indikasi seperti itu kita (Pihak Unsrat) akan laporkan.” tegas Rembang

 

Terkait Penyerobotan Lahan di Desa Sea, Tim Hukum Unsrat Tempu Jalur Hukum

Foto: Unsrat
MANADO,MANADONEWS.CO.ID — Permasalahan antara warga dalam hal ini (Pengarap) tanah yang berlokasi di Desa Sea Induk dengan pihak Universitas Samratulangi (Unsrat) memanas, dimana dalam waktu dekat pihak Unsrat akan segera melaporkan ke Pihak berwajib (Polisi) soal adanya pasal penyerobotan yang dilakukan warga yang didukung pemerintah desa. padahal tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan BPN Minahasa tahun 1993 atas nama Unsrat.

Max Rembang (Humas Unsrat) setelah dimintai keterangan soal permasalahan, mengatakan dalam waktu dekat Tim Hukum Unsrat akan segera menempuh jalur Hukum,” saya sudah koordinasi dengan Wakil Rektor 3 Dr. Ralfie Pinasang, SH,MH kebetulan beliau juga Tim Hukum dari Unsrat bahwa kasus ini akan segera di laporkan ke pihak berwajib. dikarenakan itu sudah masuk dalam pasal penyerobotan.” ungkap Rembang.

Baca juga:  Ungkap Kasus Pencurian Motor, Polsek Malalayang Tangkap Tersangka AS

Ditambahkan, selama ini pihak Unsrat bukan hanya diam atau membiarkan, tapi kami (pihak Unsrat) sudah beberapa kali melakukan pengecekan dilokasi,”Tim Hukum kami sudah pernah melakukan peninjauan lahan. setelahnya kami akan kembangkan. tetapi karena sudah diserobor warga. ya belum terlaksana” tambahnya.

“Anenya lagi berembus isu pihak pemerintah (Hukum Tua) dengan sengaja mengeluarkan surat jual beli antar pengarap. sagat disayangkan. kalo memang ada indikasi seperti itu kita (Pihak Unsrat) akan laporkan.” tegas Rembang

(*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP