Tahuna, MANADOPOST.COM – Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Senin, 28 Agustus 2024, politisi dari PDI Perjuangan Ferdy Sondakh SE resmi di tunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Keputusan tersebut diambil sesaat setelah pelantikan anggota DPRD Sangihe periode 2024-2029, dengan tujuan untuk menjaga kelangsungan jalannya pemerintahan daerah.
Penunjukan Ferdy Sondakh sebagai Ketua Sementara DPRD ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 165 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Undang-undang tersebut telah beberapa kali diubah,” kata Sekretaris Dewan Riputri Tamaka.
Selain itu, kata sekwan hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ketika pimpinan definitif DPRD belum terbentuk, pimpinan sementara bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta menyusun rancangan peraturan tata tertib DPRD,” sebutnya.
Dengan penunjukan ini, DPRD Sangihe memastikan tidak adanya kekosongan kepemimpinan sebelum pimpinan definitif ditetapkan. (***/RikoTakaonselang)