Joune Ganda Akhirnya Mulus Maju Calon Bupati Minahasa Utara

MINUT – MANADOPOST.COM , – Polemik tentang mutasi jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilakukan oleh Bupati Joune Ganda menjadi kisruh di masyarakat Minahasa Utara, karena kebijakan tersebut Bupati Joune Ganda melanggar Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 yang berisi melarang petahana Bupati melakukan mutasi jabatan dan ASN sebelum penetapan.

Akhirnya Bupati Minahasa Utara mengatakan kebijakan tersebut dilakukan atas persetujuan dari Mendagri.

Polemik pelaksanaan pelantikan 128 ASN eselon 3 dan 4 yang dilakukan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda (JG) pada 22 Maret 2024 akhirnya terjawab sudah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang
Penjelasan Terhadap Pelaksanaan
Pengangkatan dan Pelantikan
Pejabat di Lingkungan Pernerintah
Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur
Jenderal Otonomi Daerah, Komjen.
Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si
menyatakan telah memenuhi
persyaratan.

Pada poin nomor 4 huruf c,
Mendagri menyatakan
pengangkatan dan pelantikan
Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

Baca juga:  Wujud Sinergitas TNI-Polri, Kikav 10/MSC Bersama Polsek Wori Bagikan Takjil Gratis Jelang Lebaran

Selanjutnya, Mendagri
menegaskan hal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan
Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas dan Pejabat Fungsional
yang diberikan Tugas Tambahan
sebagai Kepala Sekolah dan Kepala
Puskesmas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa
Utara, sehingga telah memenuhi
persyarataan melakukan
penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016.

Kemudian di nomor 4 huruf d,
Mendagari menyatakan
pengangkatan dan pelantikan
Pejabat oleh Bupati Minahasa
Utara yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Maret 2024, telah
dicabut berdasarkan Keputusan
Bupati Minahasa Utara Nomor
821/BKPSDM/IV/2024 tanggal 17
April 2024 tentang Pencabutan
Surat Keputusan Bupati Minahasa
Utara dalam Pelaksanaan
Pelantikan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa
Utara, sehingga sudah dinyatakan
tidak berlaku merujuk Pasal 33
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014.

Surat Mendagri tersebut akhirnya
menegaskan rolling jabatan yang
dilakukan Bupati Minut Joune
Ganda bukan merupakan
pelanggaran.

Baca juga:  Ferdy Sondakh Ditunjuk Sebagai Ketua Sementara DPRD Sangihe: Upaya Memastikan Kelangsungan Pemerintahan

Bupati Minut Joune Ganda sendiri
ke sejumlah awak media
menyatakan bersyukur atas
jawaban yang diberikan Mendagri.
“Semua ini sudah menjadi
kehendak Tuhan.

Surat yang dikeluarkan Mendagri adalah jawaban doa seluruh masyarakat Minahasa Utara. Terimakasih Saya sampaikan ke seluruh masyarakat Minahasa Utara. Tuhan memberkati perjuangan kita,”kata Joune Ganda, Senin (9/9/2024).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *