Fransiscus Manumpil Naik Status Menjadi Pejabat Bupati Kepulauan Talaud

Oplus_131072

Dr Fransiscus Manumpil

ManadoPost.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Talaud kepada Dr Fransiscus Manumpil.

Assiten III Setdaprov Sulawesi Utara (Sulut) ini akan menggantikan Elly Engelbert Lasut (E2L) yang berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Talaud pada Minggu 27 Oktober 2024.

Hal ini dibenarkan Sekprov Sulut Steve Kepel melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Andra Mawuntu, Jumat 25 Oktober 2024 pagi.

Itu berarti, jabatan Manumpil di Kepulauan Talaud naik status dari sebelumnya hanya Penjabat Sementara (Pjs) karena E2L cuti kampenye Pilkada 2024, menjadi Penjabat (Pj) hingga dilatiknya Bupati dan Wakil Bupati Talaud definitif.

Baca juga:  Pelantikan Pengurus LPPD, Albert Wounde: Jalankan Amanah dengan Penuh Tanggung Jawab

Mawuntu mengatakan, Surat Keputusan Mendagri telah diterima Pemprov Sulut dan direncanakan Senin 28 Oktober 2024 pekan depan akan dilakukan pelantikan dipimpin Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.

“Seluruh persiapan telah dilakukan termasuk koordinasi dengan Pemkab Talaud, bahkan dengan Pjs Bupati Talaud yang sementara menjabat saat ini,” ujarnya.

Sementara itu Manumpil yang akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Talaud menyatakan tetap siap bekerja melayani masyarakat Talaud sesuai dengan aturan yang ada.

(*/Tim MP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *