Terduga pelaku yang berhasil diamankan
ManadoPost.com – Tim Reserse mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu gerak cepat amankan pelaku penikaman dua warga di kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
Sabtu (26/10/2024).
RS alias Rendi (21) warga Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Timur
Bolaang Mongondow yang berprofesi sebagai penambang ini, berhasil di amankan Tim Resmob dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik pada Jumat (25/10/2024) di jalan raya Kelurahan Kotamobagu.
“Adapun Kronologis kejadian bermula pada Jumat dini hari (25/10/2024) di Kelurahan Kotamobagu dimana awal terjadi adu mulut antara korban pertama HYR alias Hendra (26) dan tersangka RS, kemudian tiba-tiba tersangka menganiaya pada korban menggunakan sebilah pisau sehingga terkenak di telapak tangan kiri korban hingga robek mengeluarkan darah.
Melihat kejadian tersebut, EL alias Eren (60) yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara(TKP)mencoba dan melerai masalah ini, namun saat itu pelaku ikut menikam pasa tersangka dan mengakibatkan luka robek pada bagian perut, kemudian tersangka langsung melarikan diri.
“Kemudian setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob langsung mengindentifikasi pelaku dan berhasil menangkap RS di jalan raya kelurahan Kotamobagu, hanya sekitar setengah jam setelah kejadian.
Dari tangan pelaku RS,ikut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan menikam pada kedua korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan atas penangkapan ini.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. Ucap Kasi Humas.
Kasus penganiayaan dengan senjata tajam ini tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/460/X/2024dan LP/B/462/X/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 25/10/2024.
Adapun kedua korban yang luka mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,”Terang kasie Humas.
(*/Tim MP)