JM Tersangka. Ini Pasal Yang di Langgar

Tahuna, MANADOPOST.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe resmi menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung asrama siswa MTsN 1 tahun anggaran 2020.

Penetapan ini di umumkan oleh Kepala Kejari, Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang di gelar di Kantor Kejari pada Senin (13/01/2025).

Bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Emnovry H. Pansariang, S.H., Ketua Tim Penyidik, Syaiful Arif, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional, Muhammad Almas Hydayat, S.H., Kajari menjelaskan bahwa JM di duga terlibat langsung dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 327 juta.

Tersangka JM di sangkakan melanggar:

1.Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Baca juga:  Olly Dondokambey : Gerakan Pangan Murah Guna Memudahkan Masyarakat

2.Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, terkait penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

3.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

JM

“Berdasarkan hasil penyidikan, JM memiliki peran signifikan dalam proses pencairan dana proyek yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Dengan alat bukti yang cukup, kami menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari, Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H.

Untuk mendukung proses hukum, JM resmi di tahan selama 20 hari, mulai 13 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025, di Lapas Kelas II B Tahuna.

Penahanan ini di lakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Ketua Tim Penyidik, Syaiful Arif, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami sedang memeriksa lebih jauh terkait aliran dana proyek ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan alat bukti tambahan yang di temukan. Kami juga akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pemilik perusahaan,” jelasnya.

Baca juga:  Amankan Paskah, Polres Bolmong Turunkan 97 Personil

Kasi Pidana Khusus Kejari Sangihe, Emnovry H. Pansariang, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama.

“Kerugian negara sebesar Rp 327 juta dalam kasus ini cukup besar. Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,” tutupnya. (Tim MP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *