MINAHASA, MANADOPOST.CO.ID–Aktivitas Galian C di Warembungan bukan cuma satu. Setelah ditelusuri, baru diketahui terdapat tiga titik Galian C. Ada dua lokasi galian C yang mengantongi izin resmi pemerintah. Lalu ada sebuah lokasi Galian C di Warembungan yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB). Yang terakhir ini meraup keuntungan miliaran rupiah dalam setahun beroperasi. Tapi tidak membayar pajak ke Negara bahkan diduga dilindungi khusus penegak hukum.
Menariknya pemilik galian C yang tidak memiliki izin menempat beberapa orang di jalur masuk untuk menawarkan harga material termurah yakni Rp300.000 per bak dump. Galian C yang memiliki izin resmi menjual Rp450.000 per dump.
Model ini membuat persaingan bisnis di pasar material menjadi tidak sehat. Pengelola Galian C yang memiliki izin dituntut bayar pajak resmi ke negara. Sedangkan galin ilegal banting harga sesuka hati karena tidak ada kewajiban membayar pajak Negara.
Galian C yang berdekatan merasa dirugikan karena adanya galian ilegal tersebut. Mereka membayar pajak setiap tahun sedangkan ada yang tidak membuat izin dan tidak membayar pajak ke pemerintah tapi mempunyai penghasilan ratusan juta setiap bulannya.
Denny Sumalata, salah satu pengusaha Galian C menunjukkan semua dokumen usahanya.
“Saya punya izin resmi. Ini dokumennya. Galian batu saya ini mempunyai izin pertambangan, bahkan setiap bulan menyetor retribusi ke pemkab,” tunjuk Denny Sumalata.
Ironisnya, pengusaha Galian C ilegal malah menempatkan preman tidak jelas untuk menakut-nakuti wartawan yang hendak mengambil gambar.
Denny mengatakan, bukan hanya membayar pajak setiap tahun, mengurus izin bukan gampang melalui tahap demi tahap yang panjang. Belum lagi retribusi setiap bulan.
“Jadi saya minta pihak berwajib hadir dan periksa juga setiap pertambangan yang ada di Desa warembungan, tanpa terkecuali,” pinta papar Sumalata.
Menangapi hal tersebut, Marthen Sula Kaban LI-BAPAN Sulut mendesak Polda Sulut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut agar segera menertibkan semua Galian C yang berada di Desa Warembungan apakah mempunyai izin pertambangan atau tidak.
“Kami harap Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie, SIK, MH, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut segera periksa oknum oknum yang dengan sengaja melakukan bisnis ilegal merugikan negara.Kasian pertambangan lain yang taat terhadap UU dengan membuat izin dan membayar pajak setiap tahun. Sedangkan mereka hanya memanfaatkan jabatan agar tidak tersentu hukum.” tegas Sula.
Ditambakan, jika benar ada aktifitas pertambangan secara ilegal ada sanksi yang harus diterima berupa, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (MT)