MANADO, MANADOPOST.CO.ID — Tambang Emas PT. Hakian Wellem Rumansi (PT.HWR) sampai hari ini masih beroprasi. jika ada oknum oknum yang dengan sengaja menyebut bahwa PT. HWR tidak memiliki legalitas dalam menjalankan pekerjaan akan kita proses jalur hukum.
Humas PT.HWR Peps Steven Kembuan mengatakan dalam proses pelengkapan berkas perizinan kita sudah melewati hampir semua tahap. dan dalam tahap akhir masih kita berusaha untuk melengkapinya. jadi tidak ada maslah lagi. bilamana di kemudian hari ada yang mempermasahkan mengenai izin PT.HWR. mari kita buktikan di meja hukum. supaya jelas,” terang Kembuan.
iapun menjelaskan proses tersebut sudah berjalan selama satu tahun, sebagian besar dari tiga aspek sudah di tindak lanjuti. baik itu aspek teknik dan lingkungan
terkait RKAB perusahan PT.HWR itu bagian dari evaluasi yang lazim dilakukan pertambangan.
Tidak ada RKAB yang diterima secara langsung itu perlu adanya evaluasi sebanyak tiga kali. yang pertama itu dikembalikan dan dilakukan evaluasi, kedua dilakukan revisi da yang ke tiga itu tahap persetujuan dari kementrian. jadi seperti itu lah proses proses yang di lakukan PT.HWR. tidak bernar jika PT.HWR itu di tidak di setujuhi dan di tutup, ” terang kembuan seraya menekankan proses ini bagian dari pembinaan teknis oleh Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Minerba).
Perlu di ketahui, Tambang PT.HWR sampai hari masih berporasi sesuai regulasi dan terus berupaya memenuhi semua kewajiban dan aturan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Menyikapi hal tersebut, Ahli Pertambangan Nus Tinungki membanta peryataan media yang menyudutkan PT. HWR tidak memiliki Izin Resmi.
“Jadi informasi yang beredar dimasayarakat bawah Ijin HWR di cabut itu tidak benar harus ada pembuktian yang menyebutkan bawah PT.HWR itu tidak resmi dan Ilegal.
Iapun menjelaskan bawah sempat ada surat dari Direktorat Teknik dan Lingkungan yang menonaktifkan semetara aspek Teknik dan lingkungan PT.HWR. hal itu dilakukan agar perusahan memenuhi tiga aspek utama dalam perizinan. antara lain teknis di lapangan, aspek lingkungan hidup serta revisi RKAB. selain itu perusahan juga diminta menyesuaikan terkait reklamasi dan pasca tambang.” jelas Tinungki yang juga Tim Pakar Pertambangan Sulut.
Tinungki juga menjelaskan Perushan tambang PT.HWR itu sudah jelas jelas Legal dan taat terhadap aturan yang di keluarkan oleh pemerintah. jadi sudah jelas disni tidak ada yang mengatakan bahwa PT. HWR itu ilegal.” tegas Tinungki.
(Rocky)