Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Polda Sulut Sikat Galian C Ilegal di Desa Warembungan

MANADO,MANADOPOST.CO.ID — Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie tidak akan diam terkait izin operasi galian C yang ada di wilayah kerja Polda Sulut.

Bersama rekan rekan media, saat melaporkan ke Kapolda bahwa ada galian C di Desa Warembungan tanpa izin beroprasi, Kapolda pun penyampaikan,” terima kasih atas informasinya, baik akan saya perintahkan akan buah saya untuk melakukan monitoring serta memeriksa semua galian C yang ada di Desa Warembungan bahkan semua galian C.’ ucap Roycke Langie di Polda Sulut beberapa waktu lalu.

 

Setelah melakukan pemantauan di lokasi didapati ada aktivitas Galian C di Warembungan bukan cuma satu. lebih jauh  diketahui terdapat tiga titik Galian C. Ada dua lokasi galian C yang mengantongi izin resmi pemerintah. Lalu ada sebuah lokasi Galian C di Warembungan yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB). Yang terakhir ini meraup keuntungan miliaran rupiah dalam setahun beroperasi. Tapi tidak membayar pajak ke Negara bahkan diduga dilindungi khusus penegak hukum.

Menariknya pemilik galian C yang tidak memiliki izin menempat beberapa orang di jalur masuk untuk menawarkan harga material termurah yakni Rp300.000 per bak dump. Galian C yang memiliki izin resmi menjual Rp450.000 per dump.

Model ini membuat persaingan bisnis di pasar material menjadi tidak sehat. Pengelola Galian C yang memiliki izin dituntut bayar pajak resmi ke negara. Sedangkan galin ilegal banting harga sesuka hati karena tidak ada kewajiban membayar pajak Negara.

Baca juga:  Pilwako Tomohon, Strong Woman Perluas Jaring Wenny Lumentut-Michael Mait

Galian C yang berdekatan merasa dirugikan karena adanya galian ilegal tersebut. Mereka membayar pajak setiap tahun sedangkan ada yang tidak membuat izin dan tidak membayar pajak ke pemerintah tapi mempunyai penghasilan ratusan juta setiap bulannya.

Denny Sumalata, salah satu pengusaha Galian C menunjukkan semua dokumen usahanya.

“Saya punya izin resmi. Ini dokumennya. Galian batu saya ini mempunyai izin pertambangan, bahkan setiap bulan menyetor retribusi ke pemkab,” tunjuk Denny Sumalata.

Ironisnya, pengusaha Galian C ilegal malah menempatkan preman tidak jelas untuk menakut-nakuti wartawan yang hendak mengambil gambar.

Denny mengatakan, bukan hanya membayar pajak setiap tahun, mengurus izin bukan gampang melalui tahap demi tahap yang panjang. Belum lagi retribusi setiap bulan.

“Jadi saya minta pihak berwajib hadir dan periksa juga setiap pertambangan yang ada di Desa warembungan, tanpa terkecuali,” pinta papar Sumalata.

Menangapi hal tersebut, Marthen Sula Kaban LI-BAPAN Sulut mendesak Polda Sulut dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut agar segera menertibkan semua Galian C yang berada di Desa Warembungan apakah mempunyai izin pertambangan atau tidak.

“Kami harap Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langie, SIK, MH, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut segera periksa oknum oknum yang dengan sengaja melakukan bisnis ilegal merugikan negara.Kasian pertambangan lain yang taat terhadap UU dengan membuat izin dan membayar pajak setiap tahun. Sedangkan mereka hanya memanfaatkan jabatan agar tidak tersentu hukum.” tegas Sula.

Baca juga:  Mario Seliang: Dua Tahun Menjabat Ibu Rinny Sudah Tunjukkan Kualitasnya

Ditambakan, jika benar ada aktifitas pertambangan secara ilegal ada sanksi yang harus diterima berupa, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

 

Dirreskrimsus Polda Sulut Winardi Prabowo saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp langsung merespon, akan di teruskan ke Polres Manado untuk dilakukan penertiban terkait laporan,

“Selamat Pagi Menjelang Siang Pak Dir …

Mo Konfirmasi, kenapa sampai saat ini Galian C di Desa Warembungan masih Berporasi, padahal waktu lalu sudah sempat di Komfirmasi ke Pak Kapolda, Pak Kapolda Bilang nnti akan di tindak lanjut, tetapi sampai sekarang masih ada yang Beroprasi .. 🙏🙏😇😇 Terima Kasih Pak Dir ..

Ok sy teruskan ke polresta utk tindak lanjut,” Tulis Winardi .

 

(*)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *