Miliki Gudang Solar Ilegal di Malendeng, Polda Sulut Didesak Segera Tangkap Eqin dan Marvil

MANADO, MANADO POST. CO. ID — Usai Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala menindaki Gudang BBM jenis Solar ilegal diduga milik Jacqualine Sekoh alias Eqin yang berada di Kelurahan Malendeng, barang bukti BBM yang berhasil di tindaki tersebut sudah berkurang. Tidak seperti pada waktu pengledaan.

Ketika wartawan mendatangi TKP pada, Selasa (26/3/2025) di lokasi yang dijadikan Gudang tersebut ternyata berada di lahan milik Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1, terdapat gubuk beratapkan terpal dan didalamnya berjejer Tandon (Wadah Penampung) solar serta beberapa drum, di dalam salah satu Tandon terisi BBM jenis solar.

Anehnya, di dalam lokasi TKP yang sudah terpasang Police Line terdapat dua orang yang salah satunya teridentifikasi merupakan Marvil Tambuwun tangan kanan dari terduga ratu solar Jacqualine Sekoh. Marvil ini diduga kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Terlihat dilokasi, ketika terduga pelaku Marvil Tambuwun melangkahi garis Polisi keluar dari dalam gudang solar ilegal
Lucunya, ketika mendapati adanya kehadiran wartawan, Marvil langsung begegas melompat keluar dari dalam Gudang. Momen saat Marvil melompat keluar melangkahi Police Line dari dalam gudang berhasil diabadikan wartawan, jadi area Police Line atau garis Polisi yang terpasang mungkin dianggap tali jemuran.

Baca juga:  Kunjungi Sejumlah Lokasi di Manganitu Selatan, Tamuntuan Paparkan Hal Penting

Hal ini merupakan suatu tindakan pidana, karena dapat diduga sebagai kejahatan untuk menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP.

Seperti tidak takut hukum, Marvil bersama orang-orangnya kembali beraksi pada malam harinya sekira pukul 00.00 Wita untuk mengambil barang bukti solar tersebut, namun aksi mereka kembali dipergoki wartawan sehingga mengurungkan niat.
Buntutnya, barang bukti BBM jenis solar sudah berkurang. Ini terbukti dari hasil foto babuk yang diambil wartawan sesaat setelah lokasi tersebut di Police Line pada kemarin, Selasa (25/3/25) dibandingkan dengan Babuk solar yang sudah dipindahkan ke Mapolsek Tikala hari ini, Rabu (25/3/25) tepatnya sehari setelah kejadian.
Diduga aksi berani dari para terduga pelaku penyalahgunaan BBM karena diBack- Up salah seorang oknum wartawan berinisial J L

Menananggapi persoalan ini, Ketua Benteng Nusantara Pepa Kembuan mengatakan pihak Kepolisian harus secepatnya menindaklanjuti peristiwa ini.

Baca juga:  Bantah Isu Beredar, Pengurus Tegaskan INNS Bukan Organisasi Politik, Tidak Mendukung Paslon di Pilkada

” Saya minta agar pihak Kepolisian harus tindaki serius, bukti pidana sudah jelas, garis Polisi sudah tidak diindahkan, main masuk seenaknya dan buntutnya ada barang bukti yang hilang, aktor-aktornya harus segera diungkap dan ditindaklanjuti, ” Ujar Kembuan
Penyalahgunaan BBM jenis solar yang merugikan negara punya dasar hukum yang jelas. Ada pasal yang mengaturnya. Pelaku penimbunan BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.” tutur Kembuan.

(RT)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *