MANADO, MANADOPOST.COM — Berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: 090/153/IV/DLHD/2025. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Sulut Afran Basuki, SH Memerintahkan kepada, Benjamin Aipipidely, S.Hut Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup Muda, Edy Sudaraono, S.Si Jabatan Penelaah Teknis Kebijakan, Yanto Salemba, A.Md.KL
Jabatan Pengolah Data dan Informasi, dan Ekayanti Mansoara, AMKL dengan Jabatan Pengolah Data dan Informasi.
Untuk melakukan Verifikasi lapangan terkait adanya aduhan masyarakat dengan Nomor Registrasi:001/REG.PPLS/IV/DLHD/2025 terkait Dumping Limbah B3 didalam Kawasan Ekonomi Kusus (KEK) Bitung oleh perusahan PT. Universal Eco Pasific. Kamis (27/3/2025).
Saat melakukan peninjauan di lokasi, ternyata benar ada sisa sisa limbah B3 yang sengaja di buang oleh PT. Universal Eco Pasific hingga berserokan di samping Gudang.
Berdasarkan temuan itu, sudah jelas laporan dari masyarakat dimana dengan sengaja pihak PT. Universal Eco Pasific melangar hukum.
Kepala Dinas Afran Basuki, SH saat di konfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan Verifikasi lapangan terkait adanya aduan dari masyarakat dimana perusahan PT. Universal Eco Pasific melakukan Dumping Limba B3 dikawasan KEK,” Terkait aduan dari masyarakat maka kami Dinas terkait langsung menindaklajuti dan turun langsung untuk melihat kebenaran atas laporan.” Ujar Basuki melalui Byphone Via WhattApp.
Untuk lebih jelasnya lagi, saya konfirmasi dulu ke staf kantor, apa saja yang di temukan dilokasi pada saat mereka melakukan tinjauan,” tamba Basuki.
Ketua Ormas Benteng Nusantara Peps Kembuan menangapi serius perihal adanya Limbah B3 di kawasan KEK Bitung yang di lakukan PT. Universal Eco Pasific, “jika terbukti benar adanya sisa Limbah B3 dari perusahan ini, maka perusahan PT. Universal Eco Pasific harus bertanggung jawab dan pihak terkait harus memberikan sanksi tegas karena itu sudah ada UU yang mengaturnya, Sanksi pelanggaran limbah B3 dapat berupa pidana penjara dan denda.
Serta ada juga Pidana penjara bagi Pelaku pembuangan limbah B3 sembarangan dapat diancam pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pelaku pembuangan limbah B3 sembarangan dapat diancam denda maksimal Rp 3 miliar.
Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dikenakan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. ,” Tegas Kembuan.
(*)