Administrasi Unsrat Dipertanyakan. Ada Mantan Dosen Sudah Berhenti Selama 17 Tahun, Namun Gaji Masih Berjalan

MANADO, MANADOPOST.COM — Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tak henti dari berbagai kasus dugaan merugikan uang negara. Kali ini ada seorang mantan Dosen ASN Unsrat Manado bernama Nova Konny Umboh SH, MH, yang sudah menerima SK Pemberhentian sebagai ASN/Dosen Fakultas Hukum Unsrat sejak tahun 2008, terkejut dikarenakan pembayaran gaji yang terdaftar atas namanya di Unsrat masih berjalan hingga bulan Maret 2025. Sedangkan dirinya secara resmi sudah berhenti senagai ASN pada tahun 2008.

Ada pun Nova yang kini bekerja di Sekretariat Jenderal DPR RI pun melayangkan Surat ke Rektor Unsrat Manado.

Dari Surat Nova tertanggal 11 Maret 2025 yang diperoleh redaksi MANADOPOST.COM dari sebuah sumber resmi, Isi Surat Permohonan dilayangkan ke Rektor Unsrat untuk dibuatkan Surat permintaan Pemberhentian Pembayaran gaji dari Unsrat Manado atas nama dirinya. karena memang sudah tidak lagi seorang ASN.

Dalam Surat juga, Nova menjelaskan bahwa Ia mengetahui gajinya masih dibayarkan hingga kini ketika Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan sinkronisasi data dengan PT. Taspen Persero. Saat dilakukan sinkronisasi, terdapat indikasi statusnya masih bekerja dan menerima gaji yang bersumber dari APBN.
Nova pun langsung terkejut karena dirinya, sejak menerima SK Pemberhentian, Ia tidak pernah lagi menerima gaji sepeserpun dari Unsrat Manado.

Baca juga:  PDUI Luncurkan Layanan Pengecekan dan Obat Gratis, Devi Tanos : Kesehatan Adalah Aset Paling Berharga

“Temuan Nova ini cukup mencengangkan. Pasalnya, selama 17 tahun berhenti sebagai Dosen ASN Unsrat, gajinya masih dibayarkan dan tidak tau siapa yang menerima.

Dari keterangan setiap tahun, Dosen ASN Unsrat selalu melengkapi administrasi gaji secara berkala.
Jika tahun 2008 gaji pokok Nova berkisar Rp 3 juta, selama setahun terhitung Rp 36 juta. Jika dikalikan 17 tahun, maka ada Rp 612 juta uang negara yang dikeluarkan. Itu belum juga di tamba dalam setahun semua ASN mendapatkan gaji 13 dan THR, itu pun belum juga ditambah tunjangan secara berkalah sepanjang 17 tahun ketika Nova berhenti.

Sementara itu, pihak Unsrat Manado melalui M. Rembang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa hal ini akan dicek ke bagian fakultas dimana instansi asal yang bersangkutan menjadi dosen.” Tutur Rembang
Wakik Rektor I Ir. Arthur Pinaria, M.P., Ph.D
Unsrat Manado, saat di tanyai, terkait kasus tersebut, menjawab, silakan konfirmasi ke bagian kepegawian Unsrat, Stevi Sumendap dengan menyertakan normor HP. Waetawan media ini pun terus melakukan upaya konfirmasi ke Stevi Sumendap terkait adanya laporan dari Nova Konny Umboh, belum juga menjawab.
Sampai berita ini diturunkan media MANADOPOST.COM, masih melakukan upaya konfirmasi.

Baca juga:  Perkuat Sinergi, Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Gelar Pertemuan Perdana dengan Insan Pers

(Rocky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *