Apakah Kapolda Sulut Irjen Pol.Roycke Langie Yang Tangkap Langsung, Baru Mami Nini Jerah Main Solar Ilegal

MANADO, MANADOPOST.COM — Tak perna ada jerah melakukan tindakan merugikan negara. Mami Nini srmpat beberapa kali tertangkap Polisi namum anehnya selalu dilepas. Ada apa? Apakah karena dia mantan ibu Bhayangkari. Sehingga ada keistimewaan dari aparat.

Warga mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie agar turun langsung dan memeriksa gudang BBM jenis Solar Ilegal milik Mami Nini di Karombasan dan di Warembungan. Serta menindak tegas dengan menahan Mami si Ratu Solar. Agar dia bisa jerah.

Penelusuran media ini, Mami kerap kali terlihat di SPBU Warembungan. Menurut sumber SPBU Warembungan itu sudah menjadi langanan Mami dan parah anak buah untuk menyedot Solar Subsidi Pemerintah. Mami membeli dengan harga murah, kemudian menjual ke gudang-gudang besar di Bitung dengan keuntungan banyak.

Baca juga:  Wagub Steven Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid At-Taqwa Waleure Langowan

Ketua Ormas Benteng Nusantara Peps Kembuan mengatakan, Pihak kepolisian dalam hal ini Pak Kapolda Sulut Roycke Langie agar dengan tegas periksa mafia mafia solar. ” Saya harap Kapolda Sulut turun langsung periksa semua Gudang Solar Ilegal milik Mami Nini. Kami dapat informasi Mami ini kerap kali ditangkap. Namum tidak pernah di Proses. Kapolda Sulut juga harus periksa Anak Buah. Kenapa dilepaskan. Sudah jelas penimbun Solar Ilegal itu harus di proses Pidana. Kerap kali beredar di masyarakat. Mami ini punya bekapan di Polda. Siapakah itu, pak Kapolda harus periksa,” Tegas Kembuan.

Berikut Sanksi dan hukum bagi mereka penimbun solar ilegal. Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. ” Papar Kembuan

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manado Post di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *