MANADO, — Adauan Masyarakat yang terganggu dengan adanya aktifitas Tanah Arug yang masuk dalam kategori Galian C. Beroperasi tanpa izin dari pemerintah, berlokasi di Airmadidi Bawah Lingkungan 7 Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Penambangan galian C dapat menyebabkan kerusakan lahan, perubahan topologi lahan, dan mempercepat terjadinya erosi tanah. Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain.
Menurut sumber kepada media ini, Pemilik tanah YT Alias Yongky bekerja sama dengan pemilik alat berat bernama DK Alias Decky.
Sumber menyebut, saat investigasi mendapati ada 2 alat berat dan beberapa kendaraan dump truck sedang melakukan aktifitas penambangan dilokasi.
Sumber pun menambakan kedua orang tersebut diduga menyetor Uang kepada Oknum Anggota Polda dan Anggota Polres Minut untuk memuluskan pengerjaan pengalian tanah dan Teras.” Tulis Sumber.
Saat setelah menerima laporan, Wartawan media ini pun langsung menghubungi Pemerintah Kecamatan Airmadidi untuk ditanyakan kebenaran adanya galian C Ilegal di daerah Airmadidi bawah serta menanyakan apakah memiliki izin atau tidak.
Camat Airmadidi Rocky Tangkulung mengatakan, benar memang ada tapi mengenai izin pertambangan, bisa tanyakan langsung ke Dinas ESDM Sulut. Karena itu bukan kewenangan pemerintah Kecamatan.
” Ia pak di wilayah saya Kec Airmadidi tapi Itu kewenangannya ESDM Provinsi , 🙏🏻 langsung saja koordinasi di ESDM .” Tulis Tangkulung melalui via WhatsApp.
Wartawan pun menanyakan kembali, apakah benar ada aktifitas di wilayah bapak?
Jawab Camat, Untuk lebih jelas langsung saja ke Pemprov Sulut.
Sanksi untuk penambangan galian C ilegal adalah pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sampai berita ini dibuat, Wartawan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke Polres Minut dan Polda Sulut.
(***)