MANADO, MANADOPOST.COM — Sempat salah satu staf PT Universal Eco Pasific beberapa waktu lalu, bahwa limbah B3 bukan hasil tampungan pihaknya, terbantah setelah Tim Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulut meninjau lokasi, Kamis (27/3/2025).
Tim yang diterjunkan Kepala DLH Sulut Arfan Basuki SH menemukan ternyata benar gudang yang berada di KEK Bitung itu pernah menampung limbah B3 secara tidak sesuai standar kesehatan.
Buktinya, tim menemukan ada sisa-sisa B3 berupa jarum suntik dan botol infus yang berceceran di lokasi dimaksud.
Dinas Afran Basuki, SH saat di konfirmasi membenarkan pihak sudah turun lapangan, Kamis lalu. Hanya saja Basuki tidak menyebutkan volume B3 yang ditemukan di lokasi tersebut.
“Kami sudah menindaklajuti dan turun langsung untuk melihat kebenaran atas laporan,” ujar Basuki, Sabtu siang.
Tim DLH Sulut mendatangi lokasi gudang yang diduga pernah menampung limbah B3 di kawasan KEK Bitung. (Dok. Babe Liow)
Informasi temuan ini justru disampaikan pemilik gudang yang dipakai PT Universal Eco Pasific, yakni Stephen Babe Liow. Sambil mengirim foto dokumentasi lapangan, Babe menyebutkan bahwa terdapat sisa botol infus dan jarum suntik yang dikumpulkan di lokasi.
Babe menyayangkan manajemen PT Universal Eco Pasific tidak jujur mengakui tindakan sepihak yang memakai gudang tanpa izin AMDAL dan standar pengelolaan B3.
“Itu tim DLH sudah turun. Ada sisa botol infus dan jarum suntik. Artinya benar bahwa gudang saya yang dipakai dan diberitakan sebelumnya itu betul,” terang Babe.
Diketahui personil DLH yang diturun adalah Benjamin Aipipidely, S.Hut (Pengawas Lingkungan Hidup Muda), Edy Sudaraono, S.Si (Penelaah Teknis Kebijakan), Yanto Salemba, A.Md.KL (Pengolah Data dan Informasi) dan Ekayanti Mansoara, AMKL (Pengolah Data dan Informasi).
Lanjut, Babe menegaskan dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.
Babe mengatakan, limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit seperti limbah infeksius dan limbah medis lainnya, memiliki resiko yang tinggi terhadap penularan penyakit serta pencemaran lingkungan yang dapat menganggu kesehatan.
Dia pun merasa, PT Universal Eco Pasific tidak pernah memenuhi perjanjian sejak awal.
“Saya sesungguhnya belum mengijinkan gudang saya jadi lokasi penyimpanan limbah B3. Tapi anehnya mereka sudah menaruh limbah di gudang itu,” ujar Babe Kabasaran, Rabu di Manado.
Selain mencemarkan gudang milik Babe, PT Universal Eco Pasific juga mengangkut limbah menggunakan dump truck yang diduga tidak bersertifikasi. “Limbah itu diangkut ke Mamuju hanya menggunakan dump truk biasa yang ditutup dengan terpal. Yang pasti sepanjang perjalanan ada tebaran virus,” ujar Babe.
“Keberatan saya bukan soal biaya atau nilai sewa gudang tapi lebih pada keselamatan masyarakat. Selain merusak gudang saya, tebaran virus itu tentu merambat ke warga di sekitar dan di perjalanan,” ujar Babe.
Ia mengatakan, Undang – undang 1945 sebagai dasar hukum tertinggi menjamin hak tersebut dalam pasal 29H ayat (1).
“Pengelolaan limbah B3 meliputi penimbunan, pengolahan, pengumpulan, penyimpanan dan pengangkutan. Karena limbah medis masuk kategori limbah yang sangat berbahaya, maka dari itu pengelolaan limbah mutlak diperlukan izin dan sudah di atur undang-undang. Sanksi Pidananya jelas bila dilanggar,” jelas Babe.
Babe juga mengatakan bahwa tindakan PT. Universal Eco Pasific yang melakukan Pengumpulan serta Penyimpanan Limbah Medis B3 di Kawasan Pergudangan Tanjung merah Kota Bitung, merupakan bentuk kejahatan lingkungan. “Kompleks tersebut masuk kompleks Kawasan Ekonomi Khusus, di lokasi tersebut juga terdapat beberapa gudang usaha seperti gudang pengolahan ikan dan kelapa. Bayangkan limbah medis yang sangat berbahaya tersebut tersimpan berhari-hari dalam gudang yang tidak memenuhi standart penyimpanan limbah medis B3, seperti tidak adanya cold storage Ruang dingin yang dapat membantu mencegah penyebaran infeksi, menjaga keamanan staf, dan memelihara kualitas limbah serta tidak memiliki saluran drainase dan Bak Penampung,” jelas Babe.
Ia juga menegaskan agar para investor dari luar sulawesi utara agar tidak melakukan investasi yang tidak mengikuti aturan, dan mengabaikan efek yang dapat merugikan kesehatan masyarakat demi keuntungan perusahaan.
Diketahui di berita sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat, media TopikSulut.com melakukan investigasi di kompleks pergudangan di Tanjung Merah Kota Bitung, dan mendapati kurang lebih 10 ton limbah medis B3 tersimpan dalam gudang di PT. Universal Eco Pasific dan setelah ditelusuri ternyata perusahaan tersebut belum memiliki izin, dan masih dalam proses pengurusan.
(*)