MANADO, MANADONEWS.CO.ID — Meski sudah ada klarifikasi resmi secara tertulis pada pemberitaan. Namun salah satu Media Online KID akan di proses secara hukum. Karena secara sepihak menyertakan nama dan jabatan seseorang dalam pemberitaan di media masa tanpa ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
Legislator Gerindra Fri Jhon Sampakang bersama Kuasa Hukum Max Gahagho akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-undang.
“Kita tidak tingal diam, meski suda ada klarifikasi di media. Tetapi dari pihak kami tidak menerima. Kami tetap akan melapor di Polda Sulut media tersebut. Dengan pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE.” ujar Gahogho melaui Via Telopon kepada ManadoPos.Com, Kamis (10/04/2025).
Iapun menambakan, dirinya dan Klien (Fri Jhon Sampakang) tidak menerima dan akan melaporkan karena itu menyangkut nama baik serta profesi seseorang yang di tulis dalam narasi di media tersebut. Tak hanya itu, Pengacara Fri Jhon juga akan melakukan laporan secara tertulis ke Dewan Pers Sulut bahkan Dewan Pers Pusat.
“Jangan pikir kami hanya diam serta dengan adanya klarifikasi itu, dapat membuat saya dan pak Jhon merasa puas. Tungu dulu itu menyangkut nama baik dan profesi jadi kami tidak menerima sama sekali.
Dalam waktu dekat kita laporkan ke pihak berwajib dan kita akan lapor ke Dewan Pers Sulut serta Dewan Pers Pusat ,”tuturnya.
Sementara itu, Ervina Larina yang di sebut Pelakor dalam penulisan di media membanta tudingan tersebut. ” Kita ini ada menika secara Sah dengan Alm. Sem Sampakang. Jadi disini kita sebagai korban fitnaan akan memproses hukum bila mana ada oknum oknum yang dengan sengaja memberikan opini dan menyebar luaskan ke publik.
“Selama ini kita diam, tapi bukan berarti peryataan itu benar, disini saya katakan bahwa saya itu bukan pelakor. Tidak seperti yang disangkakan ke saya tidak seperti yang di tuliskan media itu. Tetapi biarlah publik menilai, sebagai manusia biasa kita serahkan masalah ini pada Tuhan, sebab manusia tidak dapat menilai dengan sempurna kecuali Tuhan Yesus,” Sambung Ervina.
Berikut klarifikasi resmi dari Media yang telah melakukan pencemaran nama baik, yang di rilis pada hari Rabu 9 April 2025:
Pengacara Max Gahagho bersama kliennya Fri Jhon Sampakang memprotes narasi berita di dua link yang isinya menuduh mereka memaksa korban Sem Sampakang menandatangani surat wasiat dalam kondisi sakit parah.
Dalam surat, tertanggal 9 April 2025, dikirim dan diterima Rabu (10/4/2025) pada atas nama Advokat Max Gahagho SH, berikut hak jawab :
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media saudara pada link https //komentar.id/ pilihan/sadis-anggota-dprd-sangihe-dan-pengacara-paksa-orang- sakit-tanda-tangan-wasiat-sebelum-merampas-semua-aset-sebelum-merampas – semua-aset-nonton-videonya-di-sini/ dan https:/komentar.id/pilihan/sandera-orang-sakit-untuk-dapatkan-wasiat-legislator-fri-jhon-dan-pengacara-max-gahagho-segera-dipolisikan/ tanggal 8 April 2025 dan tanggal 9 April 2025, dan berdasarkan etika, maka dengan ini kami menyampaikan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk judul berita tersebut sudah menuduh serta menghakimi dan bahkan seolah-olah kami sebagai pelaku tanpa melihat kebenaran yang ada dan sama sekali tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dalam pembuatan perita tersebut sehingga menimbulkan pemberitaan yang tidak berimbang sehingga berdampak merusak nama baik orang;2. Bahwa dalam pemberitaan yang berjudul “ video anggota DPRD Sangihe dan Pengacara Paksa Orang Sakit Tanda Tangan Wasiat sebelum merampas semua aset” isi beritanya menyebutkan Pejabat negara kelas Fri Jhon Sampakang ketahuan telah memaksa orang sakit yang sudah kritis dan dalam kondisi menjelang kematian, untuk menanda tangani surat wasiat yang tujuannya untuk merampas semua asset,
bahwa apa yang disampaikan tersebut adalah TIDAK BENAR, berunsur FITNAH dan merupakan pembohongan publik dan yang sudah mengiring opini seolah-olah hal tersebut telah dilakukan dan telah terjadi pemaksaan korban untuk menanda tangani surat wasiat.
Melainkan justru kemauan dari Korban (alm. Sem Sampakang) yang meminta untuk dibuatkan surat wasiat dan disaat itu ada juga cucu dari sem Sampakang yang bernama JEREMMI SAMPAKANG anak tertua dari Hein Sampakang (mendengar langsung perkataan dari kakeknya serta turut juga merawat kakeknya yang sakit) agar supaya anaknya Toni Sampakang tidak leluasa menguasai harta miliknya karena hubungan antara Sem Sampakang dengan Toni Sampakang tidak akur
bahkan Toni Sampakang disaat ayahnya sedang sakit tidak pernahmengurus dan merawat ayahnya melainkan hanya datang memintah semua uang dan harta untuk dibagi dan bahkan kopra (putih) yang ada digudang telah diambil dan dijualnya padahal kopra itu akan dijual dan uangnya dipakai untuk biaya-biaya pengobatan dari Sem Sampakang, sehingga membuat ayahnya pada waktu itu sakitnya menjadi kambuh kembali, selain itu untuk meredahkandan menenangkan hatinya (korban) sdr. Fri John Sampakang lah yang memberikan pinjaman uang sejumlah Rp. 50.000.000,00, untuk diberikan kepada Toni Sampakang setelah itu baru Toni sampakang berangkat pulang ke manado dan sampai hari ini uang tersebut belum dikembalikan,
sehingga Sdr. Fri Jhon sampakang melaporkan Toni Sampakang ke pihak kepolisian terkait uang Rp. 50.000.000,00 tersebut.
3. Bahwa apa yang diberitakan terkait anak Sem Sampakang yaitu Toni Sampakang tidak diberitahu bahwa ayahnya sedang sakit itu adalah TIDAK BENAR justru sdr Fri Jhon lah yang menelepon kepada Toni Sampakang untuk pulang ke sangihe dan disuruh urus dan rawat ayahnya tetapi bukan mengurus dan merawat melainkan memintah semua harta harus dibagi, dan semua adik dari Alm. Sem Sampakang yang mengurus dan merawatnya, selain itu saat ini semua asset milik dari Alm. Sem Sampakang telah diambil dan dikuasai oleh Toni Sampakang.
Bahwa apa yang diberitakan mengenai Toni Sampakang tidak bisa mengambil jenazah ayahnya dan hanya melihat saja itu TIDAK BENAR melainkan Toni Sampakang hadir bersama istri dan anak-anaknya dalam acara pemakaman tersebut dan lagi pula atas permintaan sendiri dari Sem Sampakang ketika dia nanti meninggal dunia agar dimakamkan disisi ayah dan ibunya;
4. Bahwa dalam berita tersebut juga menyebutkan kejahatan Fri john Sampakang ini dibantu oleh Advokat Max Gahagho SH dan Suset Simbolon(posbakum) yang mengetik surat wasiat, sebagaimana telah kami jelaskan diatas, bahwa ini permintaan dari Alm. Sem Sampakang yang disaksikan langsung oleh cucunya yang bernama JEREMMI SAMPAKANG bahwa ia ingin hartanya dibagi agar kelak dikemudian hari tidak terjadi persoalan, dan sudah disarankan harus dibuat dihadapan notaris akan tetapi setelah berkonsultasi ternyata harus dibuat pemisahan dulu (karena banyak hartanya belum memiliki sertifikat),
sehingga atas kemauannya sendiri memintah untuk dibagi melalui wasiat, dan anaknya Toni Sampakang dan Fisilian Sampakang serta Cucunya (anak dari Hein Sampakang) mendapat bagiannya masing-masing, dan bahkan sampai saat ini yang menguasai semua harta milik dari Sem Sampakang adalah Toni Sampakang,
dapat juga kami jelaskan Sem Sampakang disaat memintah hartanya untuk dibagi melalui wasiat, pada saat itu kondisinya sadar dan baik diajak berbicara nyambung hanya saja mengunakan infus karena pernapasannya terganggu, dan atas keinginannya sendiri dia menyebutkan tempat atau hartanya untuk diberikan kepada siapa saja yang diinginkannya termasuk kepada adik-adiknya, dan pada saat penanda tanganan surat wasiat tersebut dibacakan dihadapannya dan disaksikan oleh 7 (tujuh) orang saksi termasuk didalamnya ada yang hadir dari pihak pemerintah setempat yaitu Kepala lingkungan (seperti terlihat dalam video) dan sama sekali tidak ada namanya pemaksaan;
5. Bahwa ditahun 2020 yang silam Alm. Sem Sampakang jatuh sakit, dan kondisi pada saat itu masih keadaan Darurat Covid-19, sehingga pihak istri yang sah Lavina Larina berupaya untuk membawahnya ke manado dan kejakarta serta ke singapur, namun harus dikarantina terlebih dahulu sehingga atas permintaan dari Sem Sampakang kalau boleh dirawat dirumah saja biar dekat dengan rumah sakit liung kendahe yang ada di tahuna dan dia memintah agar menghubungi adiknya Kel. Hamenda Sampakang untuk memintah kesediaan mereka untuk memberikan satu kamar demi merawatnya;
6. Begitu juga dengan pemberitaan yang menyebutkan “ Sandera orang sakit untuk dapatkan wasiat ”dalam pemberitaan tersebut isi beritanya jelas menyebutkan Nama Aggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang, advokat Max Gahagho,SH, Posbakum Suset Simbolon SH dan perempuan pelakor Ervina Larina segera dipolisikan untuk mempertanggung- jawabkan perbuatan mereka, para oknum ini diduga sengaja menyandera Sem Sampakang pada Desember 2020 silam disebuah rumah keluarga Sampakang-Hamenda”, yang seolah-olah informasi berita tersebut benar. Bahwa apa yang disampaikan oleh Redaksi KID (sebagai narasumber) yang informasinya diperoleh dari Toni Sampakang
dalam pemberitaan tersebut adalah TIDAK BENAR, berunsur FITNAH dan merupakan pembohongan publik yang sudah mengiring opini seolah-olah hal tersebut telah dilakukan dan telah terjadi pemaksaan korban (Alm. Sem Sampakang) untuk menanda tangani surat wasiat. Pada hal atas kemauannya Sem Sampakang sendiri memintah untuk dirawat di rumah Kel. Hamenda Sampakang, dan sama sekali tidak ada Namanya sandera apa lagi ada keterlibatkan Advokat Max Gahagho dan Suset Simbolon dalam penyanderaan tersebut ini adalah pemberitaan yang membuat Finah dan sama sekali tidak benar.
Bahwa perempuan Ervina Larina adalah istri sah dari Sem Sampakang dan bukan pelakor sebagaimana diberitakan dalam berita tersebut karena Ervina Larina telah melangsungkan pernikahan yang sah di Bali dan telah dicatat di catatan sipil kota manado serta dalam acara pernikahan yang berlangsung di Bali telah dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dikalah itu, sehinga pemberitaan yang menyebutkan perempuan Pelakor adalah tidak benar. (kami juga akan mengambil langka hukum terkait dengan hal ini);
7. Kami memintah kiranya hak jawab ini dapat dilakukan segera mungkin selambat-lambatnya 1×24 jam terhitung sejak berita dipublikasi, dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi dan dijawab.
(***)