Nasional, Pemerintahan, Sulut, Terkini  

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty ManadoPost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan akan menberikan sanksi administrasi dsn pidana kepada Kepala daerah jika melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak 2024.  Hal itu ditegaskan langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu pada Jumat, 5 April 2024.  Lolly pun mengungkap bahwa penegasan tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016. Yang menyebut Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. “Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu,” beber Koordinator…