Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting berhasil menyelesaikan kasus penggelapan uang sebesar ManadoPost.com – Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting berhasil menyelesaikan kasus penggelapan uang sebesar Rp. 8.200.000 yang melibatkan pelaku berinisial SR dan korban bernama Johanna. Dalam kasus ini, pelaku telah menggelapkan uang melalui ATM milik korban. Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas, pelaku setuju untuk mengembalikan sebagian besar uang yang telah digelapkan. Hingga saat ini, pelaku telah mengembalikan sebesar Rp. 7.200.000 kepada korban. Sisanya sebesar Rp. 1.000.000 akan dikembalikan oleh pelaku dalam waktu dekat, sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh pelaku. Menurut pernyataan tersebut, pelaku berjanji untuk melunasi sisa uang sebesar Rp. 1.000.000 paling lambat pada tanggal 25 Juli 2024, dengan cara mencicil selama tiga kali pembayaran. Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting menyatakan bahwa mediasi ini dilakukan…