BERITA UTAMA, Boltim, Hukrim, Polda sulut  

tersangka pembunuhan aning ManadoPost.com – Terdakwa kasus pemenggalan kepala bocah dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) beberapa waktu lalu, dituntut hukuman mati. Aning, wanita paruh baya yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap gadis kecil yang sempat menggegerkan jagad nusantara, tadi siang menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis 17 Oktober 2024. Sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu itu, menjatuhkan pidana kepada Aning dengan hukuman ‘Pidana Mati’. Hal ini diungkapkan pihak kejaksaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, S.H. “Tadi telah berlangsung Sidang tuntutan terhadap terdakwa Aning. Bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih…