Hukrim, Kriminal, Manado, Terkini  

Suasana persidangan ManadoPost.com – Majelis Hakim menyatakan tiga terdakwa pidana pemilu yakni dua caleg Gerindra Sulut, Indra Liempepas, Cristovel Liempepas (Liempepas Bersaudara) dan Cerly Lintang terbukti bersalah atas kasus politik uang. Pembacaan amar putusan oleh ketua Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, yang didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek, sebagai anggota, di ruang sidang Hatta Ali PN Manado, Rabu (19/6/2024) siang. Liempepas bersaudara dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, jo pasal 56 KUHP. Keduanya masing-masing divonis enam bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar 20 juta rupiah. “Bila denda tidak…