BERITA UTAMA, Pemerintahan, Sulut, Tomohon  

Jalannya sidang kode etik penyelenggara pemilu ManadoPost.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara Nomor 239-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado. Perkara ini diadukan oleh Adolfien Supit yang memberikan kuasa kepada Nicolaas Tumurang. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon yakni Albertien Grace Vierna Pijoh, Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Deisy Telma Soputan, Arinny Youla Poli, dan Rojer Rafael Datu sebagai Teradu I sampai V. Kelima Teradu didalilkan membatalkan Pengadu (Adolfien Supit) sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon terpilih pada Pemilu tahun 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Tomohon. Pengadu mengungkapkan pembatalan tersebut karena terbitnya putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV25.00/IV/2024 yang diputus Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas dasar hasil temuan…