Hukrim, Nusa Utara, Sangihe, Sulut, Terkini  

Tahuna, MANADOPOST.COM – GPB (20) melayangkan laporan ke pihak kepolisian setelah di aniaya pacarnya SS (19) alias Sandi pada minggu malam. Tertuang dalam Laporan Polisi yang bernomor LP/B/14/VI/2024/Res. Kepl. Sangihe/Sek. Tahuna/Polda Sulut yang di tanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Tahuna Aiptu M Agus Supriyanto, waktu kejadian sekitar jam 19:00 wita dengan tempat kejadian pertigaan jalan raya depan rumah keluarga Dorkas-Damar. “Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 pelapor yang merupakan pacar terlapor sedang duduk bersama menemani terlapor dan beberapa temannya yang sedang mengkonsumsi miras didepan rumah KIOSI,” sebagaimana di kutip dari uraian kejadian. Kemudian, terlapor bersama temannya pergi tidak lama kemudian kembali lagi dengan membawah tahu isi di tas plastik. “Pelapor menanyakan kepada terlapor ‘tahu isi dari mana’ dan…