MINUT – MANADOPOST.COM , – Polemik tentang mutasi jabatan pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilakukan oleh Bupati Joune Ganda menjadi kisruh di masyarakat Minahasa Utara, karena kebijakan tersebut Bupati Joune Ganda melanggar Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 yang berisi melarang petahana Bupati melakukan mutasi jabatan dan ASN sebelum penetapan. Akhirnya Bupati Minahasa Utara mengatakan kebijakan tersebut dilakukan atas persetujuan dari Mendagri. Polemik pelaksanaan pelantikan 128 ASN eselon 3 dan 4 yang dilakukan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda (JG) pada 22 Maret 2024 akhirnya terjawab sudah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat…