Dokumentasi ManadoPost.com – Penggunaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kepentingan pribadi dan kemudian dijual ke industri merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.Khusus kota Bitung setiap harinya pasti ada pemberitaan terkait Mafia Solar Subsidi Pada hari kamis,25/7/2024 beberapa wartawan memergoki dan video kan sebuah mobil tangki Solar milik PT.Berkat Sahabat Persada yang diduga sedang melakukan aktivitas ilegal mengisi BBM solar yang diduga tanpa disertai dokumen lengkap ke sebuah kapal penangkap ikan di lokasi pelabuhan Singaraja kecamatan Madidir kota Bitung Dari informasi dilapangan pemilik kendaraan Tanki bertuliskan PT. Berkat Sahabat Persada adalah oknum mafia solar subsidi berinisial IK alias Ikeng yang dipakai oleh oknum mafia solar subsidi lainnya berinisial BL…