Suasana sidang perdana kasus pembunuhan di desa tutuyan ManadoPost.com – Arnita Mamonto alias Aning, Terdakwa kasus pembunuhan sadis seorang bocah perempuan di Desa Tutuyan IIII, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (29/07/2023) kemarin. Pantauan media ini, persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2024/PN.Ktg tersebut dipimpin Sulharman sebagai ketua mejelis hakim serta Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski sebagai anggota majelis hakim. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dimulai sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam persidangan, saat dimintai keterangan terdakwa Aning mengaku tidak didampingi penasihat hukum, dan oleh majelis hakim mengeluarkan penetapan penunjukan penasihat hukum. “Karena ancaman pidana bagi Terdakwa ini di atas 15 tahun dan terdakwa tidak memiliki penasihat hukum, maka berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, majelis hakim menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa,”…