Dokumentasi penyerahan tersangka dan babuk ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu ManadoPost.com – Dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, penyidik Sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Aning ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (16/05) 17.00 wita Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B/363/P.1.12/Eho.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan penyidikan sudah lengkap (P21). Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan, pelaksanaan tahap II ini berjalan dengan aman dan lancar. “Tahap II berjalan dengan aman dan lancar, Tim Resmob dan Timsus Kilapang Polres Boltim juga ikut mengawal tersangka AM alias Aning,“ ujar Kasi Humas Lanjutnya, tersangka dan barang bukti diterima…