BERITA UTAMA, Hukrim, Nusa Utara, Sangihe, Sulut  

Tahuna, MANADOPOST.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe resmi menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung asrama siswa MTsN 1 tahun anggaran 2020. Penetapan ini di umumkan oleh Kepala Kejari, Dr. Hendra A. Ginting, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang di gelar di Kantor Kejari pada Senin (13/01/2025). Bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Emnovry H. Pansariang, S.H., Ketua Tim Penyidik, Syaiful Arif, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional, Muhammad Almas Hydayat, S.H., Kajari menjelaskan bahwa JM di duga terlibat langsung dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 327 juta. Tersangka JM di sangkakan melanggar: 1.Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20…