BERITA UTAMA, Hukrim, Sulut, Talaud  

Kepala Kejari Talaud ManadoPost.com – Setelah dilimpahkan Kejakaaan Tinggi (Kejati) Sulut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, akhirnya dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun anggaran 2009 mulai diproses. Adapun dugaan kasus berbanderol Rp8, 500.000.000 yang dilaporkan oleh Koran Perangi Korupsi (KPK) dan sempat dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud Yanuar Utomo SH. M.Hum, saat dikonfirmasi lewat chatingan Watsup mebernarkan bahwa pihaknya sudah memproses dugaan kasus korupsi tersebut. “Sudah di proses, saat ini sedang dalam penyelidikan,” Kajari Yanuar Utomo SH. M.Hum. Diketahui dengan terbitnya surat balasan dari Kejagung, yang ditujukan ke KPK yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Kuntadi S.H. dengan isi surat sebagai berikut. Nomor R-2235/F….