Hukrim, Terkini  

MANADO, MANADOPOST.COM – Anggota TNI Letda Cba Yudhavan harus menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) Manado atas laporan dari mantan istrinya berinisial RP alias Rikha yang menuduh mantan suaminya itu melakukan aniaya atau kekerasan dalam rumah tangga. Dalam tuntutan RP, Letda Yudhavan dituntut satu tahun dan terancam dipecat dalam kasus tersebut. Untuk itu, kuasa hukum Letda Cba Yudhavan yakni Lettu Chk Muhammad Taqwim Perkasa mengungkapkan fakta lain dalam kasus tersebut. Muhammad Taqwim menjelaskan banyak fakta persidangan yang terungkap dalam kasus tersebut. Diantaranya bahwa kliennya yakni Letda Cba Yudhavan tidak pernah menganiaya mantan istrinya tersebut. “Saya mendampingi klien saya selama persidangan. Bahkan dalam kasus ini sama sekali tak ada bukti visum,” ujarnya Jumat 22 Maret 2024 ketika ditemui di Waroeng Kobong…