barang bukti yang berhasil diamankan ManadoPost.com – Kepolisian Resort Kota Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka, masing-masing NFK (34), warga Manado, dan AC (37), warga Tondano. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, Senin (13/1/2025). Bermula dari informasi yang diterima, tim Reserse Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, tempat dimana NFK diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu di saku celana tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa dua unit ponsel, timbangan, serta lakban. Dari hasil interogasi, NFK mengaku bahwa barang tersebut berasal dari AC yang berada di…