MANADO, MANADOPOST.COM – Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut semakin gencar menyelidiki laporan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan JK alias Jusak. Selasa 10 September 2024, penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut kembali mengambil keterangan tambahan kepada pelapor Nancy Angela Hendriks. Kuasa hukum Nancy Angela, yakni Vebri Tri Haryadi SH dan Christy AL Karundeng SH mengatakan, selain memberikan keterangan, kedatangan mereka ke Polda Sulut juga untuk menyerahkan bukti tambahan ke penyidik. “Ada bukti tambahan juga yang diberikan ke penyidik. Itu pasal penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik yakni pasal 311 dan 310,” kata Vebry. Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi kepada penyidik yang menangani laporan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik yang melilit mantan…